Esensi Sertifikasi Lingkungan untuk Pebisnis Lestari

“Indonesia adalah surga dunia, pelihara dengan baik. Jangan rusak pemberian Tuhan.Pemerintah, rakyat, dan pengusaha harus bisa memanfaatkan alam tanpa merusak.”

Prof. Dr. Emil Salim (Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup)

Berbicara mengenai bisnis, tentu saja tidak bisa diabaikan kaitannya dengan lingkungan. Seluruh kepentingan bisnis pastinya berhubungan dengan lingkungan, karena bisnis merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengelola sumber daya ekonomi yang disediakan oleh lingkungan. Namun, ada satu faktor lain yang juga mempengaruhi hubungan antara lingkungan dan bisnis, yaitu kesejahteraan sosial. Idealnya, bisnis harus dapat menghadirkan solusi bagi permasalahan lingkungan serta sosial dan sebaliknya, lingkungan dan sosial juga mampu mempengaruhi kelancaran perjalanan sebuah bisnis. Maka dari itu, pebisnis lestari harus mengedepankan tidak hanya kepentingan bisnis, tetapi juga lingkungan dan sosial.

Peserta Program Inkubasi Usaha Lestari (INKURI) mengunjungi UMKM East Bali Bamboo Bikes di Karangasem, Bali salah satu usaha lestari di Bali yang mementingkan dampak lingkungan dalam produksinya

Salah satu bentuk tanggung jawab pebisnis untuk kepentingan lingkungan serta sosial dapat ditunjukkan dengan cara memperhatikan seluruh proses produksi dari perusahaan atau komunitasnya beroperasi secara ramah lingkungan. Seringkali kita menemui banyak produk di sekitar kita yang mengaku berprinsip “eco-friendly”, tetapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa keseluruhan prosesnya juga menjunjung penerapan prinsip yang sama? Maka dari itu, diperlukan standarisasi bagi pebisnis untuk memudahkan konsumen mengetahui secara faktual status dari produk tersebut, baik dalam tahapan prosesnya maupun output yang dihasilkan. 

MENGAPA SERTIFIKASI LINGKUNGAN DIBUTUHKAN?

Dalam dunia bisnis, terdapat suatu istilah yang dikenal sebagai “Lingkungan Bisnis”. Dimana selain terdiri dari faktor internal, lingkungan bisnis juga memiliki faktor eksternal yang bisa dikategorikan menjadi lingkungan fisik dan sosial. Terhadap lingkungan fisik sendiri, pelaku bisnis harus berupaya untuk memenuhi standarisasi lingkungan hidup di tempat usaha berlaku. Salah satu cara yang paling efektif untuk memenuhi standar tersebut adalah dengan memiliki sertifikasi usaha dalam bidang lingkungan hidup yang akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, terutama pebisnis lestari. Dengan memiliki sertifikasi lingkungan, berarti pebisnis lestari tersebut sudah mampu menyediakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dijual atau jasa yang diberikan sudah memenuhi kriteria dan regulasi pelestarian lingkungan yang ada.

Bagi pelaku bisnis, sertifikasi lingkungan tentu saja menguntungkan dari berbagai sisi. Dari segi ekonomi, kepemilikan sertifikasi ini akan membantu menargetkan pasar yang lebih eksklusif yaitu kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan serta memperluas transparansi perusahaan agar kepercayaan target pasar tersebut dapat meningkat. Sementara dari segi sosial, pelaku bisnis juga memenuhi tanggung jawab moral untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di negeri ini karena apabila mengacu kepada Sustainable Development Goals (SDG) milik PBB, adanya sertifikasi lingkungan ini akan membantu rakyat untuk mencapai tujuan “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab”. Bagi perusahaan besar, umumnya mereka memenuhi tanggung jawab tersebut melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) dimana perusahaan turut berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan cara melakukan tindakan yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan peningkatan kesejahteraan para pemangku kepentingan dan masyarakat di negara tempat usaha tersebut berdiri, karena seperti yang kita ketahui, perusahaan besar memiliki potensi risiko yang besar pula untuk merusak lingkungan, sehingga adanya CSR diharapkan dapat membantu mereka untuk mengurangi risiko tersebut. Sementara, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kebanyakan tidak memiliki biaya yang cukup untuk melakukan CSR. Maka dari itu, sertifikasi lingkungan adalah alternatif bagi UMKM untuk tetap menunjukkan bahwa bisnis yang mereka jalankan juga mempedulikan kelestarian alam. 

STANDARISASI GLOBAL MELALUI SERTIFIKASI FSC (Forest Stewardship Council)

Dalam skala internasional, ada satu sertifikasi yang saat ini telah diakui secara global oleh organisasi naungan PBB, World Wide Fund for Nature (WWF) untuk menjadi standarisasi produk ramah lingkungan yaitu Sertifikasi FSC. Dibuat oleh Forest Stewardship Council (FSC) yakni sebuah organisasi non-profit yang berfokus pada pengelolaan hutan secara berkelanjutan, sertifikasi hutan ini berguna untuk memastikan bahwa segala proses produksi barang atau jasa yang berhubungan dengan kehutanan dipraktekkan secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan bermanfaat secara sosial. Menurut FSC, sebuah produk dapat dikatakan memenuhi standar apabila produk tersebut dapat mencapai “standar emas” dimana kayu yang digunakan dipanen dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab, bermanfaat secara sosial, sadar akan lingkungan, serta layak secara ekonomi.

Sehubungan Hari Hutan Internasional yang jatuh tepat pada hari ini, sertifikasi FSC ini dapat menjadi salah satu instrumen yang tepat bagi pebisnis lestari untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan yang lebih baik. Indonesia telah menjadi salah satu negara yang mengakui dan mengesahkan sertifikasi FSC, telah ada pula beberapa perusahaan yang bekerjasama bahkan menjadi anggota dari FSC. Mengingat luasnya hutan yang kita miliki, sertifikasi ini sebenarnya sangat diperlukan oleh para pebisnis agar kekayaan alam dan biodiversitas yang hutan kita punya dapat terjaga dan tidak digunakan secara tidak bertanggung jawab. Semakin banyak pelaku usaha yang memahami tentang sertifikasi ini, semakin besar pula kemungkinan hutan kita terlindungi.

Logo Sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC)

SERTIFIKASI LINGKUNGAN DI INDONESIA

Permasalahan dalam pemenuhan standarisasi lingkungan yang kemungkinan dihadapi oleh pebisnis skala kecil dan menengah adalah biaya, sehingga sulit rasanya untuk bisa langsung mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikasi skala internasional. Namun, saat ini sudah terdapat beberapa sertifikasi legal dalam negeri di bidang lingkungan yang dapat dijadikan titik awal bagi pebisnis lestari untuk mengupayakan transformasi hijau bagi usaha yang dimilikinya. Di Indonesia, terdapat beberapa sertifikat yang sudah cukup familiar di kalangan pebisnis lokal, seperti sertifikasi Ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang digunakan untuk memberikan penilaian terhadap produk yang merupakan output daripada kegiatan pengelolaan hutan yang memperhatikan norma-norma di Indonesia, baik norma lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Menurut LEI, dengan adanya sertifikasi ini, akan membantu mengidentifikasi pengelolaan sumber daya alam secara akuntabel dan memiliki dampak bagi kelestarian alam Indonesia. Dalam standar LEI, baik kawasan hutan dan industri yang mengelola harus mampu lolos penilaian agar dianggap layak untuk mendapatkan sertifikat ekolabel. 

Selain sertifikat ekolabel, Green Label juga merupakan sertifikasi produk ramah lingkungan yang daur hidupnya pendek dan bersifat biodegradable sehingga semaksimal mungkin dapat mengurangi dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup yang diinisiasi oleh Green Product Council Indonesia. Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat lokal akan pembangunan berkelanjutan, semakin banyak usaha yang berusaha untuk mengubah produknya menjadi ramah lingkungan dan mendapatkan pengakuan legal dari lembaga yang berkaitan agar bisa mendorong produknya untuk bersaing, baik dalam kancah domestik maupun global. Salah satu usaha yang berhasil meraih sertifikat Green Label adalah perusahaan bata ringan Blesscon yang diproduksi oleh PT. Superior Prima. Perusahaan ini berhasil mengimplementasikan secara konsisten prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dimana sisa material produk diolah kembali menjadi bata ringan sehingga mengurangi limbah produksi serta menghemat penggunaan air bersih. 

Melihat manfaat dan peran yang dimainkan bagi usaha lestari, sertifikasi lingkungan dapat menjadi hal yang patut dipertimbangkan oleh pebisnis lestari agar dapat selalu mengedepankan kelestarian alam dalam proses produksinya serta bersaing dengan kompetitor dalam ‘Industri Hijau’. Berpegang kepada prinsip ekonomi membumi yang kami miliki, INKURI sebagai wadah bagi pengembangan pelaku usaha lestari muda selalu berusaha untuk mengedukasi dan mempromosikan kepentingan pelestarian bumi demi menciptakan generasi pebisnis yang selalu berpedoman pada nilai-nilai pembangunan berkelanjutan. 

Share this post